Tugas

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2019 Kapanewon bertugas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan serta koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di Kalurahan pada wilayah Kapanewon.

 

Fungsi

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2019, Kapanewon mempunyai fungsi :

 

a.    penyusunan rencana kerja Kapanewon;

b.    Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;

c.    penyelenggaraan pelayanan publik;

d.    pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

e.    pengoordinasian pemberdayaan masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan 

        pembangunan di Kalurahan dan Kapanewon.

f.      pengoordinasian program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan

        oleh pemerintah dan swasta.

g.    pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, pendidikan,kesehatan, pemberdayaan

        perempuan, kebudayaan serta pemuda dan olahraga ditingkat Kapanewon;

h.    pengoordinasian penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

i.      pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala

        Daerah di wilayah Kapanewon;

j.      pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

k.     pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat

        Daerah di tingkat Kapanewon;

l.       pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Kalurahan;

m.   pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan

        Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;

n.     pelaksanaan evalusi kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kapanewon dan Kalurahan;

o.     pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian

         urusan Keistimewaan di wilayah Kapanewon;

p.     pelaksanaan kesekretariatan Kapanewon;

q.     pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi

         Kapanewon; dan

r.      pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas dan fungsi Kapanewon berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kapanewon, selengkapnya bisa di lihat disini