Pemerintah Kapanewon Dlingo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak pada Rabu (3/6/2026) di Pendopo Kapanewon Dlingo. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan perempuan dan anak, khususnya terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pernikahan dini.
Acara dihadiri oleh Panewu Dlingo, Panewu Anom Dlingo, Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Dlingo, Kapolsek Dlingo beserta jajaran, perwakilan Koramil Dlingo, Kepala KUA Dlingo, perwakilan Puskesmas Dlingo I dan Dlingo II, para Kamituwa se-Kapanewon Dlingo, TP PKK Kalurahan, Karang Taruna Kapanewon Dlingo, serta perwakilan kader-kader masyarakat.
Panewu Dlingo dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan keterlibatan seluruh unsur masyarakat. Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami berbagai risiko yang dapat mengancam perempuan dan anak serta mampu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak dini.
Materi pertama disampaikan oleh narasumber dari Polsek Dlingo mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam paparannya dijelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau pemindahan seseorang melalui berbagai cara seperti penipuan, ancaman, penyalahgunaan kekuasaan, maupun bujuk rayu untuk tujuan eksploitasi. Korban TPPO sering kali dijanjikan pekerjaan dengan penghasilan tinggi, namun pada kenyataannya mengalami eksploitasi tenaga kerja, kekerasan, maupun perlakuan yang tidak manusiawi. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas legalitasnya serta memastikan seluruh proses penempatan tenaga kerja dilakukan melalui jalur resmi.
Materi kedua disampaikan oleh Kepala KUA Dlingo mengenai pencegahan pernikahan dini. Dijelaskan bahwa pernikahan pada usia anak berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, psikologis, maupun sosial ekonomi. Pernikahan dini dapat meningkatkan risiko putus sekolah, masalah kesehatan reproduksi, serta ketidaksiapan pasangan dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Oleh karena itu, keluarga dan masyarakat diharapkan dapat memberikan pendampingan kepada anak-anak dan remaja agar mampu merencanakan masa depan dengan lebih baik melalui pendidikan dan pengembangan diri.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing dalam upaya melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, serta praktik pernikahan usia dini. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang diikuti secara aktif oleh seluruh peserta.


